BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman meminta kepada seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba (Lapas Bulukumba) agar dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) selalu berpedoman pada peraturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Hal ini disampaikan Taufiqurrakhman dalam arahannya kepada jajaran pegawai Lapas Bulukumba di Aula Lapas setempat, Selasa (8/10).
"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas, pedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan," Ungkap Taufiqurrakhman.
Kakanwil dalam arahannya kali ini menekankan kepada petugas Lapas Bulukumba untuk melakukan deteksi dini terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam lingkungan Lapas Bulukumba;
"Lakukan pencegahan dini dengan membentuk tim Intelijen Pemasyarakatan untuk melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap seluruh gangguan kamtib," Imbuh Kakanwil.
Optimalisasi tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) pemasyarakatan kembali ditekankan oleh Kakanwil agar dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran SOP ataupun penyalahgunaan wewenang. "Sebagai pegawai jangan sampai menyimpang aturan, Ibarat kereta selama masih berjalan di atas rel akan selamat sampai tujuan," Ujarnya.