MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ikut andil menggaungkan isu lingkungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sulsel.
Dalam pertemuannya dengan KPU Sulsel, Walhi Sulsel menegaskan sejumlah poin penting sebagai landasan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Di antaranya memberi ketegasan kepada pasangan calon (paslon) yang akan maju di kontestasi pemilihan untuk mentaati aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak melanggar aturan lingkungan. Juga memberi usulan agar di perhelatan debat, KPU Sulsel juga mendatangkan panelis dari praktisu kalangan sipil agar suara rakyat kalangan bawah lebih terdengar dan mengemuka.
Kepala Divisi Hukum dan Politik Hijau Walhi Sulsel, Arfiandi Anas mengungkapkan, apa yang menjadi permintaan Walhi Sulsel ini adalah juga merupakan amanat dari undang-undang.
Dalam amanat undang-undang, ditegaskan bahwa Partai Politik,
peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye dilarang menempelkan bahan K
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum yang melingkupi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik atau taman dan pepohonan.
"Hal ini juga telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan memasang alat peraga kampanye di pohon yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Belum lagi banyaknya keluhan masyarakat terkait foto-foto para calon legislatif pada saat pemilu kemarin," ujarnya saat Audiensi dengan KPU Sulsel, di Kantor KPU Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Senin (7/10/2024).
"Karena itu, Walhi Sulsel dan masyarakat sipil lainnya merasa penting untuk melakukan upaya mendorong kepada pihak KPU selaku pihak penyelenggara untuk mengambil langkah tegas dalam bentuk kebijakan PKPU tentang pengaturan kampanye berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2024 pasal 64 tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye di pohon," sambung dia.
Tak hanya sekadar aturan terkait APK itu saja, kata Arfiandi, tapi juga lebih ke spesifik perihal kondisi iklim saat ini yang semakin memprihatinkan, dan ancaman bencana ekologi yang makin mengintai. Untuk itu, perlu kiranya KPU selaku pemangku kewenangan dalam kontestasi demokrasi yang diselenggarakan 5 tahun sekali ini juga ikut menyertakan isu lingkungan dalam debat nantinya.
Juga meminta KPU menegakkan PKPU tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye di ruang terbuka hijau terutama di pohon-pohon berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, juga Peraturan daerah Kota Makassar No 3 tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, dan PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, serta Perwali No 7 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, dengan menetapkan sanksi berupa diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang terbukti melakukan perbuatan pemasangan alat peraga kampanye di daerah ruang terbuka hijau.
"Saat ini situasi lingkungan hidup Sulawesi Selatan mengalami kerentanan bencana ekologi akibat daya dukung dan daya tampung yang berada di situasi kritis, sehingga Walhi Sulawesi Selatan meminta kepada KPU untuk memasukkan tema lingkungan hidup pada kegiatan debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah 2024," ujar dia.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengungkapkan, surat rekomendasi yang disampaikan ke KPU akan diteruskan ke Bawaslu Sulsel. Terkait rekomendasi pemasukan isu lingkungan ke panel debat nantinya.
"KPU akan mengupayakannya karena hal itu juga menjadi konsen pertama nantinya sebagai penguatan dalam debat nantinya," kata Hasbullah. (isak pasa'buan/B)