Bareskrim Polri Periksa 27 Influencer Soal Terkait Judi Daring, Wulan Guritno Salah Satunya

  • Bagikan
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 27 pemengaruh (influencer) di media sosial terkait kasus promosi judi daring.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, menanggapi perkembangan penyidikan yang melibatkan sejumlah selebritas, termasuk Wulan Guritno, Amanda Manopo, dan Yuki Kato.

“Sampai saat ini, kita masih berproses dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 pemengaruh, 14 saksi, serta enam ahli,” kata Brigjen Himawan, dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus, meskipun waktu pelaksanaannya belum bisa dipastikan.

Diketahui bahwa pada akhir tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari para selebritas yang disebutkan, terkait dugaan mempromosikan situs judi daring bernama SAKTI123.

Dalam konferensi pers pada 21 Juni 2024, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan kendala yang dihadapi penyidik.

Menurutnya, salah satu masalah adalah bahwa situs judi online yang dipromosikan oleh para artis tersebut sudah tidak lagi beroperasi.

“Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa Bareskrim Polri akan terus mengusut kasus ini dan mengambil tindakan terhadap pemengaruh yang terbukti mempromosikan judi daring.

Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di dunia maya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version