MAMUJU, RAKYATSULSEL - Seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah warga Jakarta resmi melaporkan seorang Polisi berpangkat AKBP berinisial RA salah satu anggota Polda Sulbar di Propam Mabes Polri pada 5 September 2024 lalu dengan Nomor laporan: SPSP2/004190/IX/2024/BAGYANDUAN.
Pelaporan tersebut dikarenakan oknum Polisi berpangkat AKBP diduga melakukan pengancaman dan tindakan arogansi pada seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah.
Menurut keterangan dari Siti Nurhasanah, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, mengatakan, ia telah menerima perlakuan tidak menyenangkan yang disertai dengan pengancaman saat mencoba menagih sisa cicilan mobil yang sebelumnya dijual kepada RA tersebut.
"Kejadian itu, kata Sitti, terjadi sekira bulan Juli 2024 lalu. Saya menagih RA untuk melunasi sisa cicilan mobil yang dibeli dari saya, namun saat berbicara kepada RA dia mengancam dengan bilang hati-hati kalau di jalan nanti mobil kamu saya rusak. Saya juga mendapat kata-kata kasar seperti kebun binatang,” ungkap Sitti pada sejumlah Wartawan via telepon selulernya, Rabu (9/10/24).
Bukan hanya ancaman saja yang dilayangkan oleh okum polisi yang berpangkat AKBP, namun kata, Sitti Nurhasanah, ia juga akan diintai dijalan, bahkan mobil yang HRV miliknya akan dirusak jika ketemu dijalan.
“Jadi dia mengancam saya akan dimata-matai di jalan, bahkan dia bilang mobil HRV saya saya pakai ini akan dirusak jika ketemu dijalan,”terangnya.