“Untuk sementara kami pihak penyidik sudah melakukan memanggil terlapor 2 kali namun sampai saat ini terlapor belum menghadiri panggilan penyidik Propam,” ujar Budi Yudhantara kepada sejumlah wartawan saat di konfirmasi, Rabu (9/10/4/).
Ia menambahkan, Propam Polda Sulbar akan kembali melayangkan panggilan ketiga. Dia mengaku RA sudah beberapa lama tidak masuk kantor dengan surat sakit. Sehingga jika panggilan ketiga tidak dihadiri terlapor, makan pihak Propam Sulbar mengaku akan menjadikan RA sebagai (Daftar Pencarian Orang) DPO.
“Kita akan layangkan panggilan yang ketiga, karena kemarin surat sakit yang diajukannya telah habis. Kalau surat panggilan dilayangkan sudah tiga kali itu tandanya dia sudah lama tidak kantor. Kalau pada panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir maka akan dimasukan dalam daftar DPO,” tegasnya.
Sementaa itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wijaya, dia menyebut saat ini Polda Sulbar sedang menyiapkan surat DPO jika pelaku tidak kunjung menghadiri panggilan Propam. “Sementara proses untuk DPO,” pungkas Slamet Wijaya. (sudirman)