Kajati Sulsel Agus Salim Buka FGD “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara”

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim

Setelah informasi dikumpulkan dan dianalisis, kejaksaan menyusun strategi hukum, termasuk perumusan argumen dan rencana tindakan. Jaksa kemudian menyiapkan semua dokumen hukum yang diperlukan, seperti gugatan, jawaban, atau memori banding, tergantung pada jenis perkara yang dihadapi.

Agus Salim menambahkan, kejaksaan juga berperan dalam representasi di pengadilan, di mana mereka bertindak sebagai penggugat atau tergugat sesuai dengan posisi perkara. Dalam proses litigasi, jaksa mempresentasikan argumen, memeriksa saksi, dan menyampaikan bukti di hadapan majelis hakim.

“Proses ini memastikan bahwa kasus negara dipertahankan dengan argumen hukum yang solid dan bukti yang kuat,” jelas Agus Salim.

Selain litigasi, kejaksaan juga terlibat dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Negosiasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi negara, sementara mediasi menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, Agus Salim mengungkapkan bahwa kejaksaan memberikan nasihat kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai kebijakan dan keputusan yang akan diambil.

“Pada akhirnya, kita tersadarkan betapa rumitnya tanggung jawab seorang jaksa. Oleh karena itu, penting untuk mencari tahu efektivitas dan efisiensi dalam bertugas, yang dapat dimulai dengan perenungan mendalam serta jejak pendapat atau FGD untuk merumuskan gagasan terkait kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version