RAKYATSULSEL - Selebgram Ratu Entok dibekuk penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan penistaan agama di sosial media.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Ratu Etok yang memilik nama asli Ratu Thalisa ini langsung jadi tersangka dan ditahan polisi.
"Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya kepada awak media, Rabu 9 Oktober 2024.
Diungkapkannya, sang selebgram diamankan di kediamannya.
"Di rumahnya. Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan," ungkapnya.
Ratu Entok disangkakan pasal UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Ratu Entok dipolisikan Marena diduga menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
Diketahui, saat melakukan siaran langsung di sosial media TikTok, Ratu Entok menyuruh Yesus potong rambut.
Dalam videonya yang viral di media sosial, Ratu Entok tengah menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya.
Kemudian wanita itu menyuruh Yesus mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi" ucapnya dalam video. (fin)