Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice, Kejari Parepare Mendapat Apresiasi dari Pemerintah

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Fahrun, perantau asal Makassar, mencuri sebuah handphone karena rindu ingin menghubungi ibunya di kampung. Alih-alih hukuman penjara, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice yang dipimpin langsung oleh Kajari Parepare, Abdillah.

Saat mediasi, suasana haru pun menyelimuti rumah restorative justice di Parepare ketika seorang tersangka pencurian handphone, Fahrun, dimaafkan oleh korbannya dan bahkan mendapat hadiah tak terduga dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Abdillah.

"Restorative justice ini bertujuan untuk pemulihan dan penyelesaian masalah kembali ke keadaan semula," jelas Abdillah.

Ia menambahkan, bahwa pendekatan ini dapat mendorong pertanggungjawaban, pembelajaran dari kesalahan, dan mengurangi tingkat pengulangan kejahatan.

Momen mengharukan terjadi ketika Fahrun, setelah dilepaskan rompi tersangkanya, menangis haru dan sujud syukur memohon maaf kepada korban. Tak hanya itu, Abdillah bahkan menghadiahkan sebuah handphone kepada Fahrun agar ia bisa menghubungi ibunya.

"Saya berterima kasih banyak dan meminta maaf kepada korban. Saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan," ujar Fahrun penuh penyesalan.

Ia mengaku mencuri untuk membiayai pengobatan ayahnya yang sakit dan karena rindu pada ibunya yang tak bisa dihubungi selama tiga bulan.

Nurhinda, korban pencurian, menyatakan telah memaafkan Fahrun.

"Saya sudah maafkan, saya juga sudah bicara dengan ibunya. Saya cuma berpesan agar tidak mengulangi," ungkapnya.

Peristiwa ini mendapat apresiasi dari pihak pemerintah setempat. Camat Bacukiki Barat, Ardiyansyah, menyambut baik adanya rumah restorative justice sebagai tempat penyelesaian perkara pidana dan solusi bagi masyarakat.

Dengan resolusi damai ini, diharapkan dapat tercipta perdamaian dan memperkuat hubungan silaturahim di masyarakat, sekaligus memberi kesempatan kedua. (Yanti)

  • Bagikan

Exit mobile version