MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi melaporkan seorang ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan seorang kepala desa di Kabupaten Enrekang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Rabu (9/10/2024). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan pemilu.
Andi Arfan Sahabuddin, anggota tim hukum Sudirman-Fatma, mengungkapkan bahwa Ketua Panwascam Baroko, Enrekang, dilaporkan karena diduga berpihak kepada pasangan calon gubernur nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Panwascam tersebut dituduh ikut terlibat dalam pengaturan alat peraga kampanye (APK) pasangan tersebut.
"Kami melaporkan Ketua Panwascam Baroko karena dia diduga mengatur APK salah satu calon, yang tentunya sangat merugikan pihak kami. Sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya dia netral," jelas Andi Arfan.
Selain Ketua Panwascam, Tim Sudirman-Fatma juga melaporkan Abdul Muis, Kepala Desa Bamba Puang, Kecamatan Anggeraja, Enrekang, yang diduga terlibat dalam kampanye politik melalui media sosial. Laporan ini disampaikan oleh Koordinator Relawan Andalan Hati Kabupaten Enrekang, Halid.
Halid menjelaskan bahwa Abdul Muis, melalui akun Facebook bernama "Kaisar Mandatuang," diduga memposting ajakan untuk mendukung Danny Pomanto. Bukti dugaan pelanggaran tersebut berupa tangkapan layar dari postingan Facebook yang telah dilaporkan ke Bawaslu.
"Kami berharap Bawaslu segera mengusut laporan ini karena tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas," ungkap Halid.
Sesuai dengan Pasal 29 huruf g dan j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye pemilu. Tim Sudirman-Fatma meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga keadilan dalam pemilu. (Fahrullah/A)