Tim Hukum Hati Damai Minta Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pilkada Paslon Aurama

  • Bagikan
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Gowa, Rabu (9/10/2024).

GOWA, RAKYATSULSEL – Suhu politik Pilkada Gowa semakin memanas. Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Gowa, Rabu (9/10/2024).

Dalam laporan tersebut, tim Hati Damai mengajukan sejumlah bukti atas dugaan keterlibatan aparat desa yang diduga berpihak pada pasangan calon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama), sehingga berpotensi merugikan paslon mereka.

Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, mengungkapkan kekhawatirannya atas tindakan oknum perangkat desa yang dituding telah masuk ke ranah politik praktis. "Kami menduga ada keterlibatan perangkat desa yang secara terang-terangan berpihak pada paslon nomor urut 1. Hal ini tentu merusak integritas Pilkada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Khaeril menyebut nama Imam Fauzan Amir Uskara, putra dari Amir Uskara, yang baru-baru ini mengklaim dalam sebuah pernyataan media bahwa sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gowa diduga menjadi informan bagi paslon nomor urut 1. Klaim ini memicu polemik dan dianggap mengindikasikan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

“Imam Fauzan dengan tegas menyebut bahwa 11 kepala dinas dan 9 camat di Gowa telah menjadi informan bagi paslon nomor 1. Jika benar, hal ini tentu melibatkan ASN secara langsung dalam kampanye politik, yang jelas melanggar aturan,” jelas Khaeril.

Tak hanya itu, Fauzan juga disebut menyatakan adanya tekanan dari beberapa camat dan kepala desa terhadap warga untuk memilih paslon tertentu. Khaeril menilai pernyataan ini perlu ditelusuri oleh Bawaslu karena itu bisa kena delik pidana, baik yang termaktub dalam UU Pilkada maupun UU ITE.

"Bawaslu harus turun tangan. Jika pernyataan itu tak dibuktikan, bisa jadi ini hanya fitnah yang berbahaya dan merusak suasana demokrasi," tegasnya.

Dalam laporannya, Tim Hukum Hati Damai turut menyertakan bukti-bukti serta saksi-saksi yang diharapkan bisa memperkuat aduan mereka. Mereka menuntut agar Bawaslu Gowa bersikap netral dan bertindak tegas dalam menegakkan aturan.

"Kami berharap Bawaslu tetap on the track dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengusut dugaan tindak pidana pemilu yang sudah kami laporkan," pungkas Khaeril. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version