Bawaslu Gowa Bersama Gakkumdu Selesaikan Penanganan Enam Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa

  • Bagikan
Koordinator Gakkumudu Gowa, Yusnaeni.

GOWA, RAKYATSULSEL – Bawaslu Kabupaten Gowa, bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah menyelesaikan penanganan enam laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Tim Hukum AURAMA. Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa pada Selasa (8/10/2024).

Berikut hasil penanganan Bawaslu terkait laporan tersebut:

  1. Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024
    • Terlapor: Kepala Desa Taddotoa
    • Dugaan: Pelanggaran netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    • Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti.
  2. Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024
    • Terlapor: Camat Bontolempangan
    • Dugaan: Pelanggaran netralitas ASN berdasarkan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 serta peraturan pemerintah terkait.
    • Rekomendasi: Diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
  3. Laporan Nomor Register 003/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024
    • Terlapor: ASN/Guru
    • Dugaan: Pelanggaran netralitas ASN berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait.
    • Rekomendasi: Diteruskan kepada BKN RI.
  4. Laporan Nomor Register 004/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024
    • Terlapor: Kepala Desa Mangempang
    • Dugaan: Pelanggaran netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    • Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti.
  5. Laporan Nomor Register 006/PL/PB/Kab 27.07/X/2024
    • Terlapor: Ketua BPD Desa Manjalling
    • Dugaan: Pelanggaran perundang-undangan lainnya.
    • Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa.
  6. Laporan Nomor Register 001/PL/PB/Kab 27.07/X/2024
    • Terlapor: Polisi dan ASN
    • Hasil: Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak diregistrasi.

Terkait dugaan tindak pidana pemilihan, Sentra Gakkumdu menyatakan empat laporan dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.

Koordinator Gakkumdu, Yusnaeni, menyampaikan bahwa Bawaslu Gowa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran pemilu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap laporan yang memenuhi unsur pelanggaran telah kami teruskan kepada pihak berwenang, yaitu Bupati dan BKN RI," ujarnya.

Yusnaeni juga menegaskan bahwa Gakkumdu berkomitmen untuk menjaga integritas pemilihan. Ia mengimbau agar semua pihak, terutama ASN dan kepala desa, tetap menjaga netralitas dan profesionalisme demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis. (Dul)

  • Bagikan