Adapun Bawaslu Makassar melakukan pendalaman atas kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penelusuran sendiri.
"Kalau yang enam kasus itu informasi awal (karena viral). Kalau yang dua (kasus) itu ada satu pelapornya , satu dari informasi awal," sebutnya.
Lebih jauh, Dede menyampaikan pihaknya juga terus melakukan penelusuran terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas khususnya di media sosial.
Dimana dalam aturan sudah jelas bahwa ASN dilarang untuk “like atau menyukai” sebuah konten di media sosial milik pasangan calon atau kandidat kepala daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa dalam hal etika, terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
"ASN (dilarang) jempol (like), kalau follow saya lupa teknisnya bagaimana. Yang jelas ada di aturan bahwa dia tidak bisa melakukan itu semua, kalau ada ditemukan maka pasti ditindaki," pungkasnya. (Isak/B)