Beli Sabu Via Online, Dua Orang Diamankan Ditresnarkoba Polda Sulsel 

  • Bagikan
ILUSTRASI sabu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dua orang diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel di kamar kosnya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada 8 Oktober 2024 di Jalan Bontoduri 1 Nomor 22, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kasubdit Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA.

"Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) antara lain satu alat hisap sabu/bong, satu batang kaca pirex, satu korek api gas, satu potongan sachet plastik klip bekas pakai sabu, satu kotak handphone, satu unit timbangan digital warna silver hitam, dua unit handphone, dan satu senjata tajam jenis badik," ungkap Fajri Mustafa, Jumat (11/10/2024).

Kedua tersangka terdiri dari seorang perempuan berusia 37 tahun dan seorang lelaki berusia 30 tahun. Tersangka laki-laki mengaku mulai mengkonsumsi sabu sejak Juni 2024 dan mengkonsumsi narkotika tersebut sebanyak 1 hingga 3 kali dalam sebulan.

"Tersangka tersebut mengaku membeli sabu melalui media sosial dengan transaksi via transfer, seharga Rp350 ribu per paket," tambahnya.

Saat proses penangkapan, sempat terjadi penghadangan oleh seorang pria saat petugas menuju kamar kos tersangka.

Kedua tersangka kini disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fajri Mustafa. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version