JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Setelah sebelumnya memeriksa 10 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto periode 2019- 2024, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto kembali menjadwalkan memanggil sejumlah anggota dewan aktif dan mantan anggota dewan.
Pemanggil tersebut diketahui setelah baru- baru ini Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia kepada Rakyat Sulsel menyebutkan bahwa pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota dewan dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran atau pokir.
"Kita panggil lagi yang lain," ujar Syahrul Rajabia via sambungan telepon, Rabu (9/10/2024) malam.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Jeneponto yang masih aktif, mengakui dirinya beserta sejumlah orang lain telah mendapatkan surat pemanggilan oleh pihak kepolisian.
"Saya baru saja dapat surat panggilan dari Polres, iya teman- teman yang lain juga, kayaknya semua akan dipanggil," ujar legislator dua periode, Kamis (10/10/2024) sore.
Selain anggota dewan, pihak kepolisian juga diketahui telah memeriksa sedikitnya 4 organisasi perangkat daerah atau OPD lingkup Pemkab Jeneponto sekaitan dengan Pokir anggota dewan. (Zadly)