MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kasus pengeroyokan siswa SMA 1 Makassar yang dilakukan oleh kakak kelas terhadap adik kelasnya kembali memanas setelah kuasa hukum korban melayangkan somasi kedua.
Muhammad Ruslan Ali, kuasa hukum orang tua korban pengeroyokan, menyampaikan bahwa somasi kedua tersebut ditujukan untuk meminta perhatian serius dari pihak sekolah. Meskipun insiden pengeroyokan tersebut terjadi di luar jam sekolah dan di luar lingkungan SMA 1, pihak sekolah tetap harus memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi para siswa.
"Jika somasi ini tidak ditanggapi, kami akan melanjutkannya ke jalur hukum," tegasnya kepada media, Jumat (11/10/2024).
Sebelumnya, pihak korban telah mengirimkan somasi pertama kepada pihak sekolah. Namun, hingga saat ini, menurut kuasa hukum korban, belum ada tindakan nyata yang diambil oleh sekolah terkait somasi tersebut.
Ruslan juga mengecam tindakan oknum guru yang diduga melakukan intervensi terhadap siswa yang menyebarkan video pengeroyokan. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak boleh dilakukan, terutama karena menyangkut keselamatan individu.
"Saya sudah sampaikan kepada kepala sekolah agar tidak ada intimidasi terhadap pihak-pihak yang berusaha mengungkap kebenaran," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala SMA 1 Makassar, Sulihin Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya telah merespons somasi pertama yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban. Ia menjelaskan bahwa isi somasi tersebut mengharapkan tindakan tegas dari pihak sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.