MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelantikan tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2024-2027 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh masih menuai pro dan kontra.
Terlebih sejumlah Organisasi Pers di Makassar menilai jika pelantikan tersebut catat prosedur hingga melanggar aturan saat fit and proper tes di Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024.
Selain Organisasi Pers, Pakar Komunikasi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Muliadi Mau saat diminta pandangannya juga menyayangkan pelantikan tersebut. Terlebih tetap dilaksanakan di saat media ramai-ramai memberitakan adanya dugaan pelanggaran aturan serta dianggap catat prosedural.
Ia menyebut ada empat poin yang seharusnya menjadi pertimbangan sebelum pelantikan tersebut dilaksanakan, apalagi banyaknya penolakan-penolakan publik hingga organisasi penyiaran dan organisasi profesi jurnalis.
"Pertama, tentu kita tidak bisa lupa bahwa ada rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Kehormatan DPRD Sulsel, yang merekomendasikan untuk meninjau kembali proses pemilihan atau proses seleksi anggota KPID Sulsel 2024," kata Muliadi Mau, Kamis, 10 Oktober 2024.
Hal kedua adalah mengabaikan aspirasi stakholder di bidang penyiaran terutama para jurnalis yang memang selama ini bergerak di dunia penyiaran. Salah satunya yang tergabung dalam organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Koalisi Jurnalis Penyiaran (KJP) serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar yang melakukan protes pada seleksi tersebut.
"Semua itu tidak bisa kita abaikan begitu saja, karena ini terkait dengan stakeholder dari dunia penyiaran," ungkap Muliadi menegaskan.