Pakar Komunikasi Ungkap Pelantikan Komisioner KPID Sulsel Cacat Prosedur dan Langgar Aturan

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Fakrulloh, secara resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2024-2027, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur,, Rabu (09/10/2024).

Terpisah, Koordinator  KJPP Sulsel Muhammad Idris juga turut mengkritisi pelantikan KPID Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, 9 Oktober 2024 yang diduga cacat prosedur. Dengan situasi ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan kredibilitas KPID Sulsel nantinya, apalagi di momen Pilkada. 

Kendati Pj Gubernur Sulsel beralasan pelantikan dilakukan sesuai dengan aturan KPI, tetapi kritik publik terus mengalir dan mengemuka karena tidak ada upaya untuk meninjau kembali proses perekrutan yang telah dipersoalkan.

Selain itu, rekomendasi BK DPRD Sulsel yang sudah keluarkan, belakangan diabaikan. Diduga ada intervensi dari dalam. 

"Kami sangat menyayangkan pelantikan ini. Proses yang tidak transparan dan diabaikannya rekomendasi DPRD hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyiaran di Sulsel," ungkap Jurnalis TV One ini menekankan. 

Bahkan dari penelusuran KJPP Sulsel, ada tiga komisioner KPID Sulsel bersamalah dan melanggar aturan KIP yang dilantik kemarin yakni ada berstatus ASN, diduga tim sukses  paslon gubernur dan wakil gubernur serta berstatus dosen bukan PNS pada salah satu universitas negeri. Selain itu, dari tujuh komisioner yang dilantik tidak ada memiliki latar belakang penyiaran. 

Berdasarkan bukti-bukti  yang di setorkan KJPP Sulsel ke BK DPRD Sulsel beberapa waktu lalu dan ditindaklanjuti melalui rekomendasi bahwa dugaan pelanggaran dilakukan Komisi A DPRD Sulsel selaku penyelenggara Fit and Proper tes atau uji kelayakan tidak dilaksanakan secara terbuka, tapi tertutup. 

Selanjutnya, tidak bekerja sama dengan jasa penyiaran publik, jasa penyiaran swatsa maupun jasa penyiaran komunitas dan jasa penyiaran berlangganan sebagaimana diatur Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • Bagikan

Exit mobile version