Pakar Komunikasi Ungkap Pelantikan Komisioner KPID Sulsel Cacat Prosedur dan Langgar Aturan

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Fakrulloh, secara resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2024-2027, di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur,, Rabu (09/10/2024).

Dijelaskan pada Bab III, Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Ketiga, Jasa Penyiaran, pasal 13, nomor 2. Dan Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Kedua, Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) pasal 10, nomor 1 tentang syarat menjadi anggota KPI, KPID.  

Disebutkan dalam huruf f memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran serta huruf i, bukan pejabat pemerintah. Selanjutnya, poin C, Tidak menyiarkan secara langsung proses fit and propert tes, baik di melalui laman resmi DPRD Sulsel maupun laman  resmi KPI Daerah Sulsel.  

Dari pertimbangan serta masukan dari KJPP Sulsel, maka BK DPRD Sulsel merekomendasikan agar proses seleksi ditinjau ulang karena adanya dugaan pelanggaran aturan serta meminta Pemprov Sulsel segera mengevaluasi dan mencermati hal tersebut sebelum dilaksanakan pelantikan. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version