MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengawasi proses produksi surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2024. Untuk memastikan kualitas dan proses validasi surat suara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Tugas kami untuk memastikan bahwa proses produksi surat suara, mulai dari tahap produksi, packing sampai pada proses distribusi nanti harus sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, Jum'at (11/10/2024).
Menurutnya, pencetakan surat suara pemilihan harus memastikan tepat jumlah, kualitas, dan specimen nama pasangan calon (paslon) dari yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maros.
"Pengawasan ini kami lakukan secara melekat. Memastikan betul kualitas surat suara dengan baik, memperhatikan kualitas foto yang terdapat di surat suara dan memastikan pada kolom sebelahnya tidak bergambar, karena mengingat Pilkada Maros hanya satu Pasangan Calon," terangnya.
Sufirman menjelaskan dalam pengawasan langsung yang dilakukan di perusahaan penyedia PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur tersebut jumlah surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 yang diproduksi adalah sebanyak jumlah DPT ditambah 2,5 persen, yakni 286.203 lembar.
"Terhadap jumlah surat suara yang dicetak harus sesuai kebutuhan tidak lebih dan tidak kurang untuk menghindari potensi pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 190 A UU No. 10 Tahun 2016," ujarnya.
Kordiv. SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi menyebutkan pengawasan terhadap produksi surat suara merupakan salah satu rangkaian pengawasan dari tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu secara berjenjang.
"Sehingga menjadi kewajiban bagi pengawas untuk mengawal setiap proses produksi atau pencetakan surat suara hingga sampai pada tahap pendistribusiannya," jelasnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menetapkan 278.930 pemilih, dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terdiri pemilih laki-laki 134.196 orang dan pemilih perempuan 144.734 orang. Total pemilih tersebut tersebar di 14 kecamatan, dengan jumlah TPS sebanyak 604 unit. (Fahrullah/B)