Penyidik Polres Tator Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Begini Pesan Kapolres

  • Bagikan
Oknum guru yang diduga lecehkan anak dibawah umur saat menjalani periksaan oleh tim penyidik Polres Tator.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Tana Toraja (Tator) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Terbaru, Polres Tana Toraja kembali menetapkan FA (27), seorang oknum guru SD di Tana Toraja, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Tator, Iptu Slamet, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10/2024). Ia menjelaskan bahwa FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Senin (7/10/2024) terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial DAP (10 tahun).

"Polres Tana Toraja telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. Terduga FA, seorang oknum guru SD, kini resmi menjadi tersangka dan telah ditahan," terang Iptu Slamet.

Kejadian ini pertama kali terjadi pada Juli 2023, dan baru dilaporkan ke Polres Tana Toraja pada September 2024. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka.

“Melalui proses penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan alat bukti yang memadai, FA resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

FA dikenakan Pasal 28 Ayat (2) jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf b dan Huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi FA maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban di Tana Toraja. Ia menjelaskan bahwa sejak 2023 hingga saat ini, terdapat 66 kasus dengan 63 anak menjadi korban dan 42 orang sebagai pelaku.

“Dari tahun 2023 hingga 2024, Polres Tana Toraja telah menangani 66 kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Sebanyak 61 kasus atau 92% telah diselesaikan, sementara 5 kasus masih dalam proses,” ujar Malpa.

Kapolres menegaskan bahwa semua kasus akan diproses secara profesional, sesuai dengan hukum yang berlaku, serta transparan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari tindakan kejahatan dan selalu waspada terhadap pergaulan mereka.

“Kasus kekerasan terhadap anak di Tana Toraja cukup tinggi. Mari kita bersama-sama menjaga dan mencegah agar anak-anak kita terhindar dari kejahatan. Kepedulian dan kewaspadaan dari semua pihak sangat dibutuhkan,” pesan AKBP Malpa. (Cherly)

  • Bagikan

Exit mobile version