MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Jelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, muncul beragam modus yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggalang dukungan dan memperoleh suara tambahan.
Salah satu isu yang sedang hangat diperbincangkan adalah surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang meminta Kepala Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Makassar untuk menghadirkan siswa-siswa melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) sebagai pemilih pemula.
Sebagian pihak mencurigai bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memobilisasi massa dari luar Sulsel agar memiliki e-KTP dengan alamat Kota Makassar, sehingga dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Wali Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub) 2024.
Adnan Buyung Azis (ABA), Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 01, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA), mengungkapkan kecurigaan adanya unsur politis dalam surat edaran tersebut.
"Surat ini patut kami curigai sebagai modus mobilisasi massa untuk memperoleh e-KTP dengan alamat di Kota Makassar. Surat ini tiba-tiba dikeluarkan dalam waktu yang sangat dekat dengan kampanye dan kegiatan CFD pada 13, 20, dan 27 Oktober 2024," ujar Adnan, Jumat (11/10/2024).
Ia menilai ada tiga hal yang perlu dipertanyakan terkait surat tersebut, karena diduga mengandung unsur politis. Sebagai contoh, penggunaan narahubung dalam pelaksanaan pemberian informasi terkait perekaman KTP yang terkesan tidak transparan dan memaksa.