Waspadai Mobilisasi Massa Lewat Rekam KTP-el Siswa Jelang Pilgub dan Pilwalkot 2024

  • Bagikan
Ilustrasi

"Seharusnya Disdukcapil cukup mengarahkan siswa untuk mengakses link yang sudah disediakan, bukan memobilisasi mereka untuk hadir di tempat tertentu pada acara CFD," tambahnya.

Kecurigaan ini semakin diperkuat oleh Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, yang menilai surat Disdukcapil tersebut terlihat 'genit', mengingat kebijakan tersebut dikeluarkan di tengah masa kampanye Pilkada. Ia khawatir ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

"Jika tidak dikawal dengan baik, mobilisasi siswa untuk merekam e-KTP ini sangat rentan disalahgunakan demi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," ujar Asri.

Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Ibnu Hadjar Yusuf, juga mencurigai adanya kepentingan terselubung dalam kebijakan ini. Menurutnya, Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk memobilisasi pemilih pemula, yang merupakan tugas dari KPU.

"Kebijakan ini patut dipertanyakan, mengapa Disdukcapil yang seharusnya fokus pada pelayanan KTP justru terlibat dalam mobilisasi pemilih pemula pada saat kampanye Pilkada," ungkap Ibnu.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sulsel, Iqbal Suaeb, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini dikeluarkan untuk mempermudah perekaman e-KTP bagi siswa yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024, agar mereka bisa ikut memilih dalam Pilkada. Perekaman e-KTP ini, menurutnya, tidak ada kaitannya dengan calon kepala daerah.

Di sisi lain, Komisioner KPU Sulsel Bidang Data dan Informasi, Romi Harminto, menegaskan bahwa perekaman e-KTP untuk siswa adalah bentuk koordinasi antara KPU dan Disdukcapil untuk memastikan pemilih pemula memiliki hak pilih pada Pilkada 2024. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version