Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala jadi Tersangka

  • Bagikan
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Jumat (11/10/2024). isak/rakyatsulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL CO - Satlantas Polrestabes Makassar menetapkan owner Pallubasa Serigala Makassar, H Al Qadri Chaerudin (36) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Kota Makassar, pada Rabu (25/9/2024) malam.

Al Qadri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian mengendarai mobil Toyota Land Cruiser miliknya yang mengakibatkan istrinya bernama Hj Nurjannah (35) dan putranya berusia 7 tahun inisial MF, meninggal dunia.

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

"Jadi tersangka ini suami dari almarhum atau korban yang meninggal dunia. Jadi statusnya beliau (Al Qadri) jadi sopir," sambungnya.

Mamat bilang Al Qadri dijerat Pasal 310 ayat 4 Subsidair Pasal 310 ayat 3, Subsidair Pasal 109 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni STNK dan SIM milik Al Qadri dan pengemudi mobil truk kontainer yang ditabraknya. Beserta dua unit mobil yakni jenis Toyota Land Cruiser berplat B 1539 CJH dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.

"Ketidak konsentrasian atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan orang meninggal dunia," sebut Mamat.

Dijelaskan Mamat, dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP pihaknya menemukan kecepatan mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan Al Qadri melampuai batas maksimal laju kendaraan di Jalan Tol.

"Hasil Olah TKP, kecepatan pengemudi saat melaju 127,3 KM/jam. Seharusnya sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan maksimal 80 KM/perjam," terangnya.

Meskipun telah berstatus tersangka Al Qadri disebut tidak dilakukan penahanan dan berstatus tahanan kota. Alasan tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan di kepolisian ia koperatif, termasuk alasan kemanusiaan mengingat yang jadi korban adalah istri dan anaknya sendiri.

"Kita juga melihat karena kemanusiaan, beliau salah satu korban juga dan tersangka juga koperatif selama ini," ungkap Mamat.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Kota Makassar, pada Rabu (25/9/2024) malam, mengakibatkan pengusaha warung makan Pallubasa Serigala Makassar bernama Hj Nurjannah (35) dan putranya berusia 7 tahun inisial MF, meninggal dunia.

Mobil jenis Toyota Land Cruiser yang ditumpangi Nurjannah dan keluarganya mengalami kecelakaan usai menabrak bagian belakang sebuah mobil truk kontainer di jalur yang sama.

Mamat saat itu menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi saat mobil Toyota Land Cruiser berplat B 1539 CJH yang dikemudikan H Al Qadri Chaerudin (36), suami dari Nurjannah dalam perjalanan menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros.

Namun saat melintas di jalur tanjakan tol layang AP Pettarani, Qadri diduga hendak mendahului mobil truk kontainer berplat DD 8937 MP, yang ada didepannya.

"Mobil tersebut dari selatan ke utara melalui tol layang. Di depan mereka (mobil korban) ada sebuah truk kontainer yang sedang berada di jalur kiri (jalur yang sama). Mobil dalam kecepatan sedang, ini Land Cruiser akan menuju bandara Maros," kata Kompol Mamat, Kamis (26/9/2024).

Saat hendak menyalip itulah, kata Mamat, mobil yang dikendarai Qadri bersama Nurjannah, MF, dan seorang penumpang lainnya bernama Khairunnisa Haerudin (23), diduga menabrak truk kontainer yang dikemudikan Wahyudi (36).

Mobil korban diduga tidak berhasil menghindari bagian belakang truk hingga menabrak sudut kiri truk kontainer tersebut, yang kemudian menyebabkan kecelakaan fatal.

"Jadi ini mobil naik tol ke arah selatan ke utara. Jadi di depannya itu ada kontainer sementara jalan sebelah kiri. Kemungkinan Land Cruiser ini mendahului ke arah kanan, tapi menabrak belakang sudut kiri kontainer. Sehingga terjadi tabrakan," tutur Mamat.

Akibat kecelakaan tersebut, Nurjannah dan MF mengalami luka serius dan meninggal dunia saat hendak mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Primaya. Sementara Qadri dalam peristiwa ini, mengalami luka lecet di bagian kaki, sama dengan Khairunnisa juga mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di RS Ibnu Sina. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version