Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, 13 Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Ilustrasi Pidana Pemilu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menaikkan 13 kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang tersebar di 9 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Sulawesi Selatan.

Tim penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rachmat Hidayat, mengungkapkan bahwa 13 kasus tersebut diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.

“Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan, yakni di Palopo (2 kasus), Pinrang (2 kasus), Luwu Utara (2 kasus), Enrekang (1 kasus), Sinjai (1 kasus), Toraja Utara (1 kasus), Luwu (1 kasus), Bone (2 kasus), dan Provinsi (1 kasus). Beberapa di antaranya melibatkan kepala desa, lurah, dan guru,” ujar Rachmat saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (14/10/2024).

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN di tingkat provinsi, Rachmat menyebut bahwa berkas kasus tersebut hampir rampung dan segera akan menetapkan tersangka.

"Untuk kasus kepala UPT yang kami tangani, Insyaallah besok akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan tersangkanya," jelasnya.

Rachmat juga menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 13 saksi yang dimintai keterangan. Setelah tersangka ditetapkan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Besok kita akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas kasus ini lebih lanjut, termasuk rapat bersama Sentra Gakkumdu," tambahnya.

Selain itu, Rachmat juga menginformasikan bahwa Gakkumdu kembali menerima 6 laporan baru dari kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan.

“Hari ini ada sekitar 6 laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dari masing-masing pasangan calon gubernur Sulsel,” ungkapnya.

Laporan-laporan tersebut, lanjut Rachmat, akan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. “Kajian awal akan dilakukan oleh pimpinan, mungkin besok,” pungkasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version