Gakkumdu Pinrang Tetapkan Tersangka Kepala Dinas dan Lurah Gegara Follow Medsos Calon Bupati 

  • Bagikan
Sosialisasi Bawaslu Sulsel terkait netralitas ASN di Kabupaten Pinrang (Sumber: Bawaslu Sulsel).

PINRANG, RAKYATSULSEL - Tim Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Kabupaten Pinrang menetapkan dua pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pinrang atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. 

Kedua pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan tersangka itu yakni Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, dan Lurah Kassa, Rudi Hartono.

Penetapan tersangka kedua pejabat itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan. 

"Iya dua orang (ditetapkan tersangka tindak pidana Pemilu)," ujar Iptu Reza saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel via telepon, Senin (14/10/2024) sore.

Dijelaskan, keduanya terbukti melanggar aturan mengenai netralitas ASN setelah mengikuti atau mem-follow akun media sosial salah satu pasangan calon (paslon) yang ikut dalam Pilkada Pinrang 2024.

Meski begitu, Reza tak menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut. Namun mengenai netralitas ASN sendiri telah diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut memuat larangan pejabat publik terlibat dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon.

"Kalau pasal belum. Nanti karena masih bergelut terkait ini, maksudnya kita rampungkan dulu (berkas perkaranya)," ujar Reza.

Dalam perkara ini, Reza mengatakan pihaknya atau Tim Gakkumdu masih terus melakukan pendalaman terlebih masa penyidikannya hanya berlangsung selama 14 hari. 

Kedua tersangka juga disebut tidak dilakukan proses penahanan dikarenakan masih akan dipanggil kembali dalam beberapa hari ke depan guna pemeriksaan lanjutan.

"Kita sudah semua (periksa saksi-saksi), cuman nanti kita ada tambahan lagi (keterangan) terkait terlapor ini sambil menunggu kepastiannya. Kita masih ada pemeriksaan tambahan," tutur Reza.

"Waktunya juga 14 hari untuk ini dan mungkin masih berjalan 10 hari, jadi satu-satu dulu, pelan-pelan. (Jadi belum di tahan) karena masih ada tambahan lagi untuk kita periksa," tambahnya.

Adapun mengenai kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani Gakkumdu Kabupaten Pinrang sampai saat ini disebut baru dua yang naik ke tingkat penyidikan. Beberapa laporan lainnya masih berproses.

"Ini masih laporan semua, masih kita klarifikasi semua. Untuk yang lainnya nanti kita liat. Sementara baru dua yang kita naikkan ke sidik," ujar dia. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version