JAKARTA, RAKYATSULSEL — Pemerintah membuka lebih satu juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada 221.936 formasi untuk instansi pusat dan 1.383.7548 untuk instansi daerah.
Di antara itu, ada 14.593 formasi untuk Kementerian Kesehatan. Seperti apa persyaratannya? Baca artikel ini hingga selesai.
Perlu diketahui pendaftaran PPPK 2024 sudah berjalan mulai Rabu, 1 Oktober hingga 31 Desember 2024 di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Ada dua periode periode pendaftaran.
Periode pertama dibuka mulai I Oktober hingga 20 Oktober. Lalu periode II dimulai 17 November sampai 31 Desember 2024.
Periode I diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Itu ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.