MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim hukum pasangan calon Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ke Bawaslu Sulsel, Senin (14/10/2024). Kedua ASN tersebut diduga oknum lurah di Makassar.
Tim hukum Andalan Hati, Acram Mappaona Azis mengatakan kedua pejabat tersebut dia laporkan terkait dugaan netralitas ASN, pada Pilkada Gubernur Sulsel 2024. Keduanya dilaporkan setelah beredar foto oknum ASN tersebut di media sosial yang diduga menguntungkan Paslon 01, Danny Pomanto.
"Hari ini kami laporkan lurah Pattingalloang lama dan Lurah Lae-Lae. Diduga keduanya melakukan pelanggaran terkait netralitas pada Pilgub 2024." Ungkap Acram, Senin (14/10/2024).
Menurut Acram perbuatan Lurah Pattingalloang Lama dan Lurah Lae-lae tersebut telah menguntungkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor urut 1 melanggar UU (Vide UU Nomor 1 tahun 2015 Pasal 188 Jo Pasal 171 Ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016)
"Keduanya diduga telah melanggar UU tersebut, dan kami yakin Bawaslu Sulsel profesional, menindaklanjuti laporan ini. Hal ini juga menunjukkan bahwa Tim Hukum Andalan selama ini bekerja, namun memilih sikap lebih bijaksana, mengingat ini adalah pesta demokrasi," ujarnya.
"Namun demikian terlalu banyak hal yang memojokkan Bapak Andi Sudirman dan Ibu Fatmawati, sehingga Tim Hukum Andalan Hati akan menempuh upaya hukum sebagai edukasi politik," jelasnya. (Isak Pasa'buan/B).