Optimalkan Anggaran dan Pelayanan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Teken Addendum Perjanjian Bantuan Hukum TA 2024

  • Bagikan
Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran (TA) 2024, dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi se-Sulsel, Senin (14/10/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Senin (14/10/2024).

Acara ini berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi, jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, perwakilan dari 28 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi se-Sulsel, serta Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024.

Dalam sambutannya, Kakanwil Taufiqurrakhman mengapresiasi kinerja OBH yang telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Sulawesi Selatan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak setiap warga negara atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil.

“Bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, sesuai dengan UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum, telah dilaksanakan dengan baik. Meskipun demikian, masih ada OBH terakreditasi yang belum merata dalam pelaksanaan bantuan hukum,” ujar Taufiqurrakhman.

Taufiqurrakhman juga menyampaikan apresiasi atas tingkat penyerapan anggaran oleh OBH di Sulsel yang mencapai 93,95%. Sebagai bentuk penghargaan, anggaran bantuan hukum ditambah sebesar Rp400 juta, dengan total anggaran mencapai Rp3 miliar untuk OBH yang penyerapan anggarannya belum maksimal.

Penandatanganan addendum ini, menurut Taufiqurrakhman, dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan untuk memastikan bahwa setiap OBH melaksanakan tugasnya secara optimal.

“Program bantuan hukum ini adalah bagian penting dari upaya pemerintah untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin. Peran OBH sangat diperlukan untuk menyukseskan program ini,” tegasnya.

Ia juga berpesan kepada OBH agar terus mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan tepat sasaran dan akuntabel, sehingga manfaat bantuan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Kepala Bidang Hukum, Andi Haris, dalam laporannya mengatakan bahwa penandatanganan addendum ini merupakan langkah optimalisasi anggaran serta penghargaan bagi OBH yang berhasil dalam pelayanan dan penyerapan anggaran.

"Bagi OBH yang kurang optimal dalam penyerapan anggaran, sesuai hasil monitoring dan evaluasi, akan dilakukan pengurangan anggaran," ungkap Haris.

Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum diwakili oleh tiga OBH, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Keadilan. Proses ini disaksikan langsung oleh Kakanwil Taufiqurrakhman dan Kadivyankum HAM Hernadi. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version