TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Kapolres Tana Toraja (Tator), AKBP Malpa Malacoppo, memimpin langsung apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Candi 2024 di halaman Mapolres Tana Toraja, Senin (14/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Malpa menyampaikan delapan poin sasaran utama operasi, serta membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan. Operasi Zebra ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Dalam amanatnya, AKBP Malpa menyampaikan delapan sasaran pelanggaran yang menjadi target utama dalam operasi tersebut. Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kedua, pengendara yang masih di bawah umur. Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Keempat, pengendara yang tidak menggunakan helm standar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Kelima, pengendara di bawah pengaruh alkohol. Keenam, pengendara yang melawan arus (contra flow). Ketujuh, kendaraan yang melebihi dimensi atau beban (over dimension/over loading) serta kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi. Dan terakhir, pengendara yang melebihi batas kecepatan.
"Sesuai arahan dan amanat Kapolda Sulsel, operasi ini akan dilakukan secara simpatik, profesional, selektif, prioritas, ramah, sopan, tegas, dan terukur," ujar Malpa.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan terhadap delapan pelanggaran tersebut akan dilakukan secara persuasif, didukung oleh penegakan hukum lalu lintas elektronik, serta dengan teguran simpatik dan humanis guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Polres Tana Toraja akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada masyarakat mengenai disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib sebagai cermin moralitas bangsa," tutup Malpa. (Cherly)