MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Ribuan pegawai non-ASN yang tergabung dalam Tenaga Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TPOP) Sulawesi Selatan menggelar aksi di dua lokasi di Kota Makassar pada Senin (14/10/2024).
Mereka menuntut kejelasan terkait status dan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, karena mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran.
Aksi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel dan di Gedung DPRD Sulsel.
Koordinator aksi, Gideon, menjelaskan bahwa ribuan tenaga non-ASN ini tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 akibat ketidaksesuaian antara Surat Keputusan (SK) mereka yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan data base yang berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sekitar 1.300 tenaga non-ASN tidak bisa mendaftar untuk seleksi PPPK 2024. Kami menuntut kepastian agar kami bisa ikut dalam proses seleksi ini,” ujar Gideon.
Ia menyatakan bahwa data mereka sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun kendala muncul akibat perbedaan sistem data base antara Kementerian PUPR dan Pemprov Sulsel.
Gideon juga menyoroti masalah lainnya, yakni kekhawatiran bahwa TPOP akan dihapuskan pada 2025. Ia mendesak agar proses pemindahan data base dilakukan segera, karena ini merupakan kesempatan besar bagi mereka untuk memperbaiki nasib setelah bertugas selama belasan hingga puluhan tahun.
Sementara itu, Andi Irfandi Sofyan, perwakilan tenaga non-ASN yang ikut aksi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta Kepala Dinas Pengelolaan SDA CKTR Sulsel untuk menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (TJKM) sebagai syarat administrasi pendaftaran PPPK 2024. Namun, hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi.
"Kami meminta surat TJKM ini ditandatangani oleh Pak Kadis, karena itu menjadi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, beliau belum mau menandatanganinya," ujar Irfandi.
Ia juga menyoroti ketidakadilan yang terjadi dalam seleksi, di mana terdapat perbedaan perlakuan antara tenaga non-ASN yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK dan yang tidak. Irfandi menegaskan bahwa data base mereka terdaftar di Pemprov Sulsel, yang seharusnya memungkinkan mereka untuk mendaftar di seleksi PPPK.
Kepala Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menjelaskan bahwa para tenaga non-ASN tersebut merupakan tenaga perbantuan dari pemerintah pusat yang dipekerjakan oleh Kementerian PUPR. Meskipun mereka bekerja di Sulsel, SK mereka ditandatangani oleh satuan kerja di Kementerian PUPR dan digaji menggunakan APBN.
“Dalam rangka pengadaan PPPK di Sulsel, ada dua status staf: yang diangkat melalui SK gubernur, dan yang diangkat melalui satuan kerja. Penerimaan PPPK di Sulsel lebih mengutamakan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemprov Sulsel dan dibiayai oleh APBD,” jelas Darmawan Bintang.
Namun, pihak Dinas SDA CKTR Sulsel tetap membuka komunikasi dengan Balai Besar Pengelola Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN agar bisa mengikuti seleksi dengan formasi yang tersedia di pemerintah pusat.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak balai untuk pemindahan data base mereka, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban,” tutup Darmawan Bintang. (Abu/B)