Mardiana berharap, melalui kegiatan sosialisasi Netralitas ASN, membangun komitmen untuk menyukseskan Pilkada Serentak.
"Mudah - mudahan pertemuan ini untuk menjahit komitmen, karena kita bagian ekosistem yang akan menyukseskan pemilihan. Kalau ASN - nya sudah punya kesadaran kolektif, maka itu akan menjadi virus efektif untuk penyebaran informasi. Semoga ini menjadi proses awal kita, mari kita menyadari bersama sebagai ekosistem yang menyelenggarakan pemilihan," ajaknya.
Diketahui, menyangkut netralitas ASN memiliki regulasi yang jelas. Antaranya Undang- undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lalu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selanjutnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tak kalah penting, adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dsn Lembaga, yakni, Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ditetapkan 22 September 2022.
Kemudahan Surat Edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN Yang Memiliki Pasangan (Suami/istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Kegiatan ini juga dihadiri Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani, Pj Bupati Sidrap H. Basra. Serta Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Abdul Malik dan Alamsyah. (Fahrullah/B).