RAKYATSULSEL -- Pajak Pertambahan Nilai atau PPN di RI bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pengenaan PPN 12 persen di RI mengalahkan PPN di sejumlah negara asia, seperti Jepang dan Korea Selatan (Korsel).
Negara lain seperti Australia juga mengenakan tarif PPN hanya sebesar 10 persen. Sementara negara-negara seperti Swiss hanya 7.7 persen dan Kanada sebesar 5 persen.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen memang sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pelaksanaan beleid baru ini akan mengikuti pemerintahan baru.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberi sinyal tarif PPN naik menjadi 12 persen tahun depan.
Airlangga tak merinci besaran kenaikan PPN tetapi dia memberi gambaran bahwa pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini. Termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN bisa naik dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
"DJP akan ikuti arahan Pemerintahan baru terkait implementasinya," imbuh Dwi Astuti kepada media.