Tarif PPN di RI Naik Jadi 12 Persen, Kalahkan Jepang Hingga Kanada

  • Bagikan
ilustrasi

Dwi Astuti menyebut kenaikan tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibanding sejumlah negara.

Beberapa negara memang memiliki tarif PPN yang berbeda-beda, bahkan lebih tinggi dari tarif di Indonesia. Namun, umumnya merupakan negara-negara maju dengan tingkat pelayanan publik yang juga lebih baik.

Dalam laporan Tren Pajak Konsumsi 2022, Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) merilis tarif PPN per 31 Desember 2022 rata-rata sebesar 19,2 persen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengecualikan pengenaan tarif PPN pada sejumlah barang dan jasa. Beberapa objek pajak yang masuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung.

Objek pajak ini tidak dikenakan tarif PPN, karena sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Objek pajak lainnya yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

  • Bagikan

Exit mobile version