Wajib Diperhatikan! Tata Tertib SKD CPNS 2024

  • Bagikan
Ilustrasi

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  • Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  • Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  • Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
  • Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  • Peserta dilarang:
    - Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi
    lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    - Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    - Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
    - Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    - Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizinPanitia selama seleksi berlangsung;
    - Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
    - Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    - Merokok dalam ruangan seleksi;
    - Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;
    - dan Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. (fajar online)
  • Bagikan