Ditjen PP dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar FGD Bahas RUU Hukum Acara Perdata

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata di Hotel Claro Makassar, Selasa (15/10).

FGD ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen PP Heni Susila Wardoyo. Dalam amanat Plt Direktur Jenderal PP Asep Mulyana, Heni menyampaikan bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata yang telah disusun pemerintah untuk menggantikan Hukum Acara Perdata peninggalan Pemerintah Hindia Belanda.

“RUU tentang Hukum Acara Perdata ini hadir demi mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, melindungi hak asasi manusia, serta mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban,” kata Heni.

Lebih lanjut Heni ungkapkan bahwa perkembangan masyarakat yang sangat cepat serta pengaruh globalisasi, menunutut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif, efisien, sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.

“Melalui FGD ini, kami harap dapat menghasilkan masukan yang konstruktif guna menghasilkan hukum acara perdata yang lebih baik bagi Indonesia,” harap Heni.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditjen PP yang telah bekerjasama dalam menyelenggarakan diskusi publik RUU ini.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang saat ini berlaku mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di Jawa-Madura.

  • Bagikan