Hal ini tentu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dimana sudah tidak ada lagi pembagian wilayah Jawa-Madura dan luar Jawa-Madura.
“Keberlakuan hukum acara perdata adalah di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga Negara Indonesia tanpa membedakan golongan,” ungkap Taufiqurrakhman.
Atas situasi tersebut, Taufiqurrakhman ungkapkan perlu disusun RUU tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang komprehensif sehingga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum acara perdata yang berlaku.
“Dalam penyusunan RUU tersebut haruslah memenuhi ketentuan sebagaimana termuat dalam UUD 1945, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan disusun melalui proses legal drafting yang tepat.” papar Taufiqurrakhman.
Disamping itu, lanjut Taufiqurrakhman, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh serampangan dan tergesa-gesa dalam proses penyusunannya, serta memperhatikan betul-betul partisipasi masyarakat, agar proses pembentukan suatu undang-undang benar-benar dapat menjadi solusi atas permasalahan hukum yang terjadi, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan responsif terhadap perkembangan zaman.
“Melalui FGD ini, pemikiran para undangan dan peserta yang hadir dapat menghasilkan masukan yang konstruktif guna menghasilkan hukum acara perdata yang lebih baik bagi bangsa dan negara kita,” jelas Taufiqurrakhman.