Hamil Delapan Bulan, Tahanan Polrestabes Makassar Dilarikan ke RS Bhayangkara

  • Bagikan
Tahanan Polrestabes terpidana kasus narkotika berinisial IC (18) mendapatkan pelayanan dari Rumah Sakit Bayangkara baru-baru ini. (Baju Hitam).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Seorang tahanan berinisial IC (18), yang sedang hamil delapan bulan, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah mengeluhkan sakit perut. IC merupakan terpidana kasus narkotika yang tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, menjelaskan bahwa tahanan tersebut sebelumnya sudah dua kali dibawa ke rumah sakit untuk mengontrol kondisi kehamilannya yang mendekati waktu persalinan.

"Gejala sakit perut itu mulai dirasakan IC pada malam hari. Kondisinya diketahui oleh petugas piket yang kemudian segera berkoordinasi dengan tim Dokkes Polrestabes Makassar untuk membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara," ungkap Kompol Lulik.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di ruang intensif persalinan, diketahui bahwa keluhan sakit perut yang dialami IC bukanlah kontraksi melahirkan, melainkan sakit perut biasa. Setelah menjalani perawatan selama tiga hari, IC dinyatakan dalam kondisi baik dan dibawa kembali ke Rutan Polrestabes Makassar.

Kompol Lulik juga membenarkan bahwa IC merupakan tahanan kasus narkotika yang ditahan bersama suaminya atas dugaan terlibat dalam bisnis penyalahgunaan narkotika golongan satu di Kota Makassar. Pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 114 dan 112 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.

Saat ini, IC tengah mengandung anak pertamanya dan tetap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. (Abu/A)

  • Bagikan