Klarifikasi Soal Tuduhan Kampanye di Rumah Ibadah, Tim Hukum MAIKI Sebut Muzayyin Hanya Shalat di Masjid

  • Bagikan
Calon Bupati Sinjai, Muzayyin Arif bersama tim hukumnya.

SINJAI, RAKYATSULSEL - Tim Hukum MAIKI, Rahmatullah Soi,SH memberikan klarifikasi, terkait pemberitaan media atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Bupati Sinjai, Muzayyin Arif. Menurutnya, unsur pelanggaran kampanye sama sekali tidak terpenuhi.

"Kami menilai ada kekeliruan dalam menetapkan aturan dalam pemberitaan di media Kita ini sedang Berpilkada, sementara dalam rilis berita yang dimaksud menggunakan aturan Pemilu UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Rahmatullah, Selasa (16/10).

Devisi Tim Hukum Pemenangan Pasangan Muzayyin Arif dan Andi Ikhsan Hamid ini menjelaskan calon bupati nomor 1 itu tidak melakukan kampanye di rumah Ibadah. Muzayyin Arif hadir di tempat tersebut untuk melakukan shalat berjamaah sebagai mana kewajiban sebagai Ummat Islam serta menjalin silaturahmi dengan jamaah.

"Sebagaimana dalam PKPU No 13 Tahun 2024 yang menjelaskan tentang larangan dan unsur-unsur kampanye, tidak ada penyampaian visi, misi, program atau ajakan untuk memilih. Saya lihat pasangan Muzayyin Arif dan Andi Ikhsan Hamid selalu mematuhi aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2015, yang kemudian perubahan Terakhir UU no 6 tahun 2024," jelasnya.

Adapun gerakan tangan yang ditampilkan dalam foto itu tidak dimaksudkan untuk menunjukkan angka pasangan calon, melainkan sebagai simbol tauhid yang merupakan ekspresi keimanan, bukan aktivitas kampanye politik.

Rahmatullah menambahkan, tuduhan yang mengaitkan simbol tauhid dengan politik praktis adalah upaya manipulatif yang merugikan pasangan MAIKI.

"Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang keliru dan menyesatkan, serta menegaskan bahwa pasangan Muzayyin-Ikhsan selalu menjunjung tinggi prinsip kampanye yang bersih dan sesuai aturan hukum. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version