Disebutkan dalam huruf (f) memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran serta huruf (i), bukan pejabat pemerintah. Selanjutnya, poin C, Tidak menyiarkan secara langsung proses fit and propert tes, baik di melalui laman resmi DPRD Sulsel maupun laman resmi KPI Daerah Sulsel.
Bahkan saat pelaksanaan tes KPID maupun KI jurnalis tidak diberi ruang meliput karena tertutup. Ironisnya, nilai tes skoring tidak ditampilkan, bahkan dua hari seusai tes, Komisi A malah mempublish tujuh nama yang lolos tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD selaku juru bicara untuk mengumumkan hasil.
Bukti lainnya, dari penelusuran KJPP ditemukan satu komisioner inisial HMK yang diluluskan masih berstatus ASN menjabat Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Jeneponto. Bahkan satu komisioner lainnya inisial P diduga ikut berpolitik praktis fotonya viral ikut bersama paslon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
Dari tujuh nama-nama yang dilantik tersebut, ungkap Idris, tidak ada satupun yang memiliki latar belakang atau pengetahuan tentang penyiaran sehingga diragukan kapasitasnya saat menjalankan tugasnya. Lembaga penyiaran swasta akan diawasi oleh komisioner yang cacat prosedural. Dampaknya ke depan dapat berakibat fatal kepada lembaga penyiaran, apalagi saat ini di Sulsel sedang berlangsung Pilkada serentak, rawan dipolitisasi. (Isak/B)