MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rekomendasi dugaan pelanggaran aturan proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melalui fit and proper test oleh Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024, yang dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel periode 2024-2029, akhirnya terungkap tidak diserahkan pimpinan DPRD Sulsel, kepada Pemprov Sulsel.
Penjabat (Pj) Gubenur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, bahkan mengakui tidak menerima hasil rekomendasi dari BK DPRD Provinsi Sulsel berkaitan hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran aturan tersebut hingga akhirnya melantik tujuh komisioner KPID periode 2024-2027.
"DPRD Sulsel hanya menyampaikan tujuh nama itu untuk diproses lebih lanjut, (rekomendasi BK) tidak ada," katanya menjawab pertanyaan wartawan disela-sela mendampingi Menparekraf Sandiaga Uno meresmikan Masjid Ar Rasyid, di Kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar, Sulawesi Selatan
Menurut dia, bila melihat sistem dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hasil seleksi tersebut yang diakui hanya dari DPRD Sulsel. Selanjutnya, DPRD Sulsel diwakili oleh unsur pimpinan menyerahkan hasil dan bukan alat kelengkapan dewan.
"Oleh karena itu, saya berpandangan dan berpedoman pada aspek hukumnya. Nah, oleh karena itu, dengan diusulkannya, tujuh anggota yang sudah dipilih oleh DPRD, maka saya melanjutkan prosesnya (dilantik), papar dia.
Mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat ini mengatakan, dengan hasil yang disampaikan pimpinan DPRD Sulsel maka dilanjutkan dengan proses administrasinya sesuai dengan Peraturan KPI.
Soal rekomendasi dari BK DPRD apakah ada diterima atau diteruskan ke Pemprov Sulsel, kata Zudan, tidak ada dan hanya menerima tujuh nama calon KPID Sulsel yang dinyatakan lulus seleksi fit and proper tes dari DPRD.