Dugaan Korupsi Proyek Perpipaan Limbah Air Kota Makassar, Kejati Sulsel Buka Kemungkinan Tersangka Baru

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sedang berjalan, sangat mungkin akan ada tersangka baru," ujarnya dalam wawancara dengan Rakyat Sulsel, Rabu (16/10/2024).

Soetarmi menjelaskan, tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama) dan SD (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin mereka diperiksa sebagai saksi, dan sekarang sudah menjadi tersangka," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Kejati Sulsel terus berupaya menyelesaikan pemeriksaan dengan cepat agar dapat segera menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ada indikasi kuat terhadap pelaku lain, pihaknya akan menetapkan tersangka baru.

"Kami mengutamakan SOP dalam proses pemeriksaan saksi yang berlangsung saat ini," tambah Soetarmi.

Saat ini, kedua tersangka, JRJ dan SD, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar zona barat laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 68,7 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan cukup bukti atas keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version