“Dulu, masyarakat hanya perlu menunjukkan KK dan KTP untuk mendapatkan pelayanan di mana-mana. Sekarang, banyak aturan yang membuat masyarakat kesulitan. Saya pikir sebaiknya pelayanan seperti itu dikembalikan agar lebih memudahkan masyarakat miskin,” tutur Bung Daus.
Lebih jauh, Bung Daus juga menyoroti belum adanya kebijakan khusus untuk pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar. Menurutnya, hingga saat ini, PKL masih harus mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur mereka.
Hal ini dianggap membuat banyak pedagang kecil kesulitan dalam beroperasi di berbagai area, termasuk di kawasan Pantai Losari Makassar.
“Kebijakan yang pro-rakyat seharusnya bisa meringankan beban masyarakat. Misalnya, soal pelayanan ambulans. Saat ini, untuk mengantar jenazah ke luar daerah, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang sangat mahal, bisa mencapai Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Karena itu kebutuhan darurat, masyarakat sering kali harus berutang untuk membayarnya,” jelas Bung Daus.
Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya penataan pedagang kaki lima di sejumlah lokasi strategis di Kota Makassar, termasuk di kawasan wisata seperti Pantai Losari Makassar. Hingga saat ini, kata Bung Daus, pemerintah kota belum melakukan penataan yang signifikan bagi para pedagang di area tersebut, sehingga mereka kerap kali mengalami kesulitan untuk berjualan.
Masalah pengangguran juga menjadi perhatian SRMI, Bung Daus mengatakan meskipun pemerintah kota telah berupaya menyerap tenaga kerja, dampaknya belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat. Angka pengangguran di Kota Makassar, terutama di kalangan masyarakat miskin masih tetap tinggi.