MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, mengingatkan masyarakat dan lembaga survei untuk berhati-hati dalam mempublikasikan hasil survei terkait Pemilu.
Menurut Idham, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak boleh mempublikasikan hasil survei mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), lembaga survei yang ingin melakukan survei dan mempublikasikan hasilnya terkait Pemilu atau Pilkada harus terlebih dahulu terdaftar di KPU, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada lembaga yang melanggar aturan ini, masyarakat berhak melaporkannya ke pihak berwenang.
"UU Pemilu/Pilkada ditegaskan bahwa apapun lembaga yang melakukan survei itu harus terdaftar di KPU daerah baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota," ujar Idham usai mengikuti kegiatan Seminar Pilkada 2024 di Unhas Makassar, Kamis (17/10/2024).
"Jika lembaga survei tidak terdaftar lalu mempublikasikan hasil surveinya maka masyarakat bisa melaporkan. Dan nanti akan diserahkan kepada asosiasi lembaga survei tersebut (untuk ditindaklanjuti)," sambungnya.
Selain harus terdaftar di KPU, Idham juga menekankan pentingnya transparansi dalam publikasi hasil survei. Masyarakat diminta untuk kritis mempertanyakan beberapa hal sebelum mempercayai hasil survei, seperti metodologi yang digunakan, sumber pendanaan, dan jumlah sampel yang diambil.
"Nanti masyarakat melihat apakah metodologi itu benar atau tidak. Terus sumber pendanaanya dari mana, berapa banyak sampel yang digunakan," sebutnya.
Menurut Idham, masyarakat perlu mencermati dan mengetahui lebih detail sebelum menyikapi hasil survei yang dikeluarkan suatu lembaga survei agar tidak terjebak dalam propaganda politik atau mobilisasi partisipasi yang keliru.
Untuk itu, Idham mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan teliti dalam membaca hasil survei. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa lembaga survei memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu atau Pilkada, untuk itu lembaga survei yang kredibel harus selalu mengikuti aturan yang berlaku.
"Masyarakat atau pemilih sebaiknya dapat cermat membaca hasil survei karena sering kali hasil survei atau publikasi itu digunakan untuk propaganda politik atau mobilisasi partisipasi," pungkasnya. (Isak/B)