MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz, memberikan klarifikasi terkait pengusulan nama-nama calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar.
Arwin mengatakan pihaknya telah mengikuti mekanisme yang berlaku dan menekankan kalau pengusulan tersebut dilakukan sesuai prosedur.
" Itu karena banyaknya berita berita yang seakan akan menyudutkan posisi saja, seakan saya tidak menjalankan mekanisme. Mekanisme saya sudah jalankan, usulan juga saya sudah jalankan," ujar Arwin, Jumat (18/10).
Arwin mengungkapkan pengusulan tiga nama dilakukan karena usulan sebelumnya yang diajukan oleh Wali Kota Makassar definitif hanya mengusulkan satu nama untuk Pj Sekda Kota Makassar.
Tetapi usulan satu nama tersebut, ditolak oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Alasannya, satu nama tersebut yakni Firman Hamid Pagarra yang merupakan Pj Sekda Kota Makassar dengan perpanjangan masa jabatan hingga 9 bulan.
Ketiga nama tersebut, yakni Irwan Adnan sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sosial Kota Makassar.
Lanjut, Muhammad Mario Said, yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Serta, Andi Muhammad Yasir, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
"Usulan itu tidak diproses karena pertimbangan sudah keempat kalinya diperpanjang. Pak Gubernur meminta untuk mengusulkan kembali Pj Sekda agar dipilih sesuai mekanisme," jelas Arwin.
Ia pun menegaskan dirinya hanya mengusulkan tiga nama dan tidak mengarahkan pada satu nama tertentu. Pasalnya, ketiga nama tersebut memiliki peluang yang sama dalam proses seleksi
Pj Sekda Kota Makassar.
"Saya mengusulkan tiga nama, bukan satu. Tiga nama ini saya prioritaskan dari kalangan staf ahli dan asisten, karena beban kerja mereka lebih ringan dibanding kepala perangkat daerah,” kata Arwin.
Arwin menambahkan, pemilihan staf ahli dan asisten sebagai calon Pj Sekda dilakukan agar tidak mengganggu fokus kepala perangkat daerah yang harus mengawasi serapan anggaran.
"Saya tidak ingin mengganggu konsentrasi kepala perangkat daerah dengan tugas tambahan sebagai Pj Sekda Makassar," ujar Arwin.
Ia juga menjelaskan dari tiga nama yang diusulkan, terdiri dari dua staf ahli dan satu asisten.
"Sebenarnya, rencananya semua dari staf ahli, namun ibu Puspa tidak berkenan untuk diusulkan, sehingga salah satu asisten ikut diusulkan," tutup Arwin.
Diketahui, Arwin Aziz telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Kota Makassar, pada Jumat (18/10).
Irwan Adnan dilantik berdasarkan surat penunjukan Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar yang tertanggal 16 Oktober 2024 dan ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan.
Surat bernomor 800/6805/BKPSDM/X/2024 itu diterbitkan pada 9 Oktober 2024, dan memberikan persetujuan kepada Pjs Wali Kota Makassar untuk melantik Drs. H. Irwan Rusfiday Adnan.
Irwan Adnan menggantikan Pj Sekda Kota Makassar sebelumnya yakni Firman Hamid Pagarra. Firman telah menjadi Pj Sekda Kota Makassar selama 9 bulan pada tanggal 10 Januari 2024.
Masa jabatan Firman Hamid Pagarra sebagai Pj Sekda Kota Makassar berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.
Ia ditunjuk untuk menggantikan Muhammad Ansar yang telah memasuki purna bakti sebagai Sekda Kota Makassar sejak tanggal 31 Desember 2023. (Shasa/B)