Bawaslu Sulsel Masih Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Gubernur di Acara Jalan Sehat

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan masih terus melakukan pendalaman atas laporan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada acara jalan sehat yang merupakan rangkaian HUT Sulsel. Acara ini digelar pada Minggu (13/10/2024).

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam wawancara menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan tersebut harus dilakukan dengan cermat karena Prof. Zudan juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan jalan sehat tersebut.

"Sejauh ini belum ada pemanggilan. Kami masih melakukan pendalaman. Kegiatan jalan sehat ini hanya momentum, dan penanggung jawabnya adalah Pj Gubernur Sulsel," ujar Mardiana, Kamis (17/10/2024).

Mardiana menambahkan, pihaknya belum menemukan bukti yang mendukung adanya pelanggaran netralitas ASN oleh Pj Gubernur Sulsel. Acara tersebut tidak terkait dengan kampanye pasangan calon Gubernur Sulsel.

"Kami belum melihat adanya unsur pelibatan ASN untuk kampanye. Acara ini bagian dari rangkaian HUT Sulsel, jadi kami harus sangat hati-hati dalam meninjaunya," jelasnya.

Meski begitu, Bawaslu Sulsel tetap melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut dan akan memanggil penyelenggara acara untuk memberikan klarifikasi.

"Kami belum menentukan apakah Prof. Zudan terlibat atau tidak. Saat ini, kami masih mengkaji laporan dan mengumpulkan bukti yang ada," kata Mardiana.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2024, Bawaslu Sulsel telah menerima 14 laporan, beberapa di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan, sementara lainnya masih dalam pendalaman.

Bawaslu juga meneliti keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur di berbagai daerah. Jika bukti-bukti yang dikumpulkan kuat, kasus-kasus ini dapat dilimpahkan ke penyidikan di Gakkumdu atau dikategorikan sebagai pelanggaran etika yang akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laporan terhadap Prof. Zudan diajukan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), yang juga melaporkan beberapa pejabat lain terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Mereka menyebutkan adanya upaya untuk mengarahkan pemilih kepada salah satu pasangan calon dalam berbagai kegiatan. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version