Dianggap Politisasi Pelantikan Pj Sekda, Ini Penjelasan Arwin Azis

  • Bagikan
Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz, memberikan keterangan pers di kantor Balai Kota Makassar, Jumat (18/10).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz, memberikan klarifikasi terkait pengusulan nama-nama calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang dianggap politisasi. 

Arwin mengatakan jika pihaknya telah mengikuti mekanisme yang berlaku dan pengusulan tersebut sesuai prosedur.

"Itu karena banyaknya berita-berita yang seakan akan menyudutkan posisi saja, seakan saya tidak menjalankan mekanisme. Mekanisme saya sudah jalankan, usulan juga saya sudah jalankan," ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Arwin mengungkapkan jika Wali Kota Makassar definitif sebelumnya hanya mengusulkan satu nama yakni Firman Hamid Pagarra. Namun Pemerintah Provinsi mengembalikan usulan tersebut dengan alasan Firman Hamid Pagarra sudah empat kali diperpanjang.  

"Usulan itu tidak diproses karena pertimbangan sudah keempat kalinya diperpanjang. Pak Gubernur meminta untuk mengusulkan kembali Pj Sekda agar dipilih sesuai mekanisme," jelas Arwin.

Arwin menambahkan, pemilihan staf ahli dan asisten sebagai calon Pj Sekda dilakukan agar tidak mengganggu fokus kepala perangkat daerah yang harus mengawasi serapan anggaran. 

"Saya tidak ingin mengganggu konsentrasi kepala perangkat daerah dengan tugas tambahan sebagai Pj Sekda Makassar," tuturnya.

Ia juga menjelaskan  dari tiga nama yang diusulkan, terdiri dari dua staf ahli dan satu asisten. 

Mereka adalah Irwan Adnan sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sosial Kota Makassar. Muhammad Mario Said, yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. 

Serta, Andi Muhammad Yasir, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

"Sebenarnya, rencananya semua dari staf ahli, namun ibu Puspa tidak berkenan untuk diusulkan, sehingga salah satu asisten ikut diusulkan," tutup Arwin. (Shasa/B)

  • Bagikan