BONE, RAKYATSULSEL – Dua wanita yang bekerja sebagai Ladie Cafe (LC) di salah satu kafe karaoke di Bone, Lisa dan Dinda (nama samaran), kini mendekam di tahanan Polres Bone. Mereka ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerja mereka, Amel (nama samaran), dalam sebuah insiden yang terjadi pada 6 Juli 2024 di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Menurut keterangan Lisa yang diwawancarai oleh RAKYATSULSEL, insiden tersebut bermula ketika dirinya sedang berkaraoke dan minum bir bersama seorang lelaki yang diduga pacar Amel. Tiba-tiba, Amel datang bersama istri lelaki tersebut dan menyerang Lisa dengan kata-kata kasar serta pukulan. Lisa mengaku hanya membela diri dalam situasi itu dan kemudian dilaporkan oleh Amel ke Polres Bone.
"Saya hanya membela diri saat Amel memukul saya, tapi saya dilaporkan ke Polres Bone," ujar Lisa. Dia juga menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan Amel ke Polsek Kota, namun hingga kini Amel belum ditahan.
Menurut informasi yang dihimpun, Amel masih bebas dan penyelidikan terhadapnya masih berlangsung. Polsek Kota Polres Bone belum menggelar perkara terkait laporan Lisa terhadap Amel.
Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Kota hanya menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Bone, dan keterangan lebih lanjut harus melalui Humas Polres Bone. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Bone belum dapat dikonfirmasi. (Enal)