Jaksa di Tana Toraja dan Bone Tahan Tersangka Kasus Korupsi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -
Kejaksaan Negeri Tana Toraja menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan negara pada proyek Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,29 miliar.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing mengatakan bahwa tersangka berinisial BBM, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemda Tana Toraja. Dia ditahan untuk mempercepat penyidikan dan menghindari upaya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. BBM sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Air Minum Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKP) Kabupaten Tana Toraja.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka BBM diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk menunjuk konsultan perencana fiktif dan mengajukan dokumen perencanaan yang tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini menyebabkan proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan baik dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,19 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-75/P.4.26/Fd.1/10/2024, sedangkan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-76/P.4.26/Fd.2/10/2024. Kejaksaan berkomitmen melanjutkan penyidikan dengan profesionalisme dan integritas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.

Di Kabupaten Bone, Cabang Kejaksaan Negeri Lapri menahan mantan Kepala Desa (Kades) Laoni Kecamatan Cenrana berinisial NL.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad NL terseret kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa pada 2019-2020.

"Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 409 juta," ujar Hairil.

Menurut dia, kerugian tersebut bersumber dari proyek pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020. Tersangka diduga mengerjakan proyek tidak sesuai dengan RAB pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. (isak pasa'buan-zainal/B)

  • Bagikan

Exit mobile version