KPU Makassar Tetapkan Tujuh Titik TPS Khusus, Tambah Dua Lokasi Baru

  • Bagikan
ilustrasi pelaksanaan pencoblasan di TPS

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Persiapan matang untuk penyelenggaraan Pemilih Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Makassar 2024 terus dimatangkan penyelenggara. Terbaru, KPU Makassar telah menyiapkan 7 titik untuk tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Dimana dari 7 lokasi ini, ada dua yang merupakan lokasi baru yang ditetapkan KPU Makassar. Atau dengan rincian 7 TPS tersebut bakal tersebar di berbagai wilayah Makassar, diantaranya 3 TPS ditempatkan di Lapas Kelas I Makassar, 2 TPS di Rutan Kelas I Makassar, 1 TPS di Kampung Kusta Perhimpunan Mandiri Kusta (PERMATA), dan 1 TPS di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar.

"Ini (TPS khusus) yang sudah kami tetapkan kemarin di dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT," kata Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat saat diwawancara wartawan, Kamis (17/10/2024).

Yasir menjelaskan bahwa TPS khusus kali ini, sedikit berbeda dari TPS khusus pada Pemilu 2024 lalu. Dimana pada Pemilu lalu, ada 6 TPS khusus dan hanya di dua lokasi berbeda, terdiri dari 3 TPS di Rutan dan 3 TPS di Lapas.

Namun, kali ini ada dua lokasi baru yang menjadi titik TPS khusus dengan jumlah yang bertambah.

"Ada dua yang baru yaitu Permata dan PIP. Yang lain rutan dan lapas itu ada di Pemilu kemarin," sebutnya.

Yasir juga mengatakan KPPS yang bertugas di 7 TPS khusus itu merupakan KPPS khusus dari internal setempat. Misalnya, di TPS Permata, maka petugas KPPS-nya juga berasal dari organisasi tersebut, dan begitupun TPS lainnya.

"Begitu pun dari PIP orang di dalam kampus yang jadi KPPS-nya. Rutan, lapas, semua itu orang dalam. Pasti pegawai lapas yang jadi KPPS lapas, pegawai rutan yang jadi KPPS rutan," tuturnya.

Adanya penambahan ini, ia mengatakan pihaknya bakal memberikan bimbingan teknis (bimtek) untuk petugas KPPS di TPS khusus tersebut. Begitupun dengan petugas KPPS di dua TPS khusus baru yang akan menyesuaikan.

"Mereka dilantik bersamaan dan di bimtek bersamaan. Sama dengan masyarakat yang terdaftar di KPPS di tanggal 7 November," tutup Yasir. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan