PINRANG, RAKYATSULSEL – Pemerintah Desa Wattang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel, menggelar penyuluhan terkait Perlindungan Anak dengan memanfaatkan Dana Desa Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Wattang Pulu, pada Jumat (18/10/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Suppa Muradi, Kepala Desa Wattang Pulu Darmawan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Kepala Dusun, serta para peserta.
Dalam sambutannya, Camat Suppa Muradi membuka acara dengan menekankan pentingnya bagi peserta untuk mengikuti penyuluhan hingga tuntas. Ia berharap peserta dapat memahami aturan dan batasan dalam memperlakukan anak, termasuk anak sendiri.
"Penting untuk mengetahui bagaimana memperlakukan anak dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Wattang Pulu, Hasan Basri, menyampaikan bahwa pernikahan dini bukanlah dilarang, melainkan diatur dalam undang-undang. "Ini adalah peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi," tegasnya.
Hasan Basri juga mengingatkan para orang tua untuk menghindari praktik pernikahan usia dini, di mana usia minimal anak untuk menikah adalah 19 tahun. "Anak minimal harus berusia 19 tahun untuk bisa menikah," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa orang tua tidak boleh memaksa anak untuk menikah jika anak tersebut merasa keberatan. "Jika orang tua memaksa, anak bisa melaporkan hal ini kepada pihak berwajib," tambahnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika anak sudah cukup umur dan siap secara fisik serta mental untuk menikah, orang tua yang menunda pernikahan anaknya dapat dianggap berdosa. (Amran)